Cyber Law adalah aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyber space law.
Cyber Law sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan, ataupun penanganan tindak
pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakkan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan terorisme.
Contoh
kasus cyberLaw di Eropa :
Cyberlaw di Eropa Instrumen
Hukum Internasional di bidang kejahatan cyber merupakan sebuah fenomena baru
dalam tatanan Hukum Internasional modern mengingat kejahatan cyber sebelumnya
tidak mendapat perhatian negara-negara sebagai subjek Hukum Internasional.
Munculnya bentuk kejahatan baru yang tidak saja bersifat lintas batas
(transnasional) tetapi juga berwujud dalam tindakan-tindakan virtual telah
menyadarkan masyarakat internasional tentang perlunya perangkat Hukum
Internasional baru yang dapat digunakan sebagai kaidah hukum internasional
dalam mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Instrumen Hukum Internasional publik
yang mengatur masalah Kejatan cyber yang saat ini paling mendapat perhatian
adalah Konvensi tentang Kejahatan cyber (Convention on Cyber Crime) 2001 yang
digagas oleh Uni Eropa. Konvensi ini meskipun pada awalnya dibuat oleh
organisasi Regional Eropa, tetapi dalam perkembangannya dimungkinkan untuk
diratifikasi dan diakses oleh negara manapun di dunia yang memiliki komitmen
dalam upaya mengatasi kejahatan Cyber. Negara-negara yang tergabung dalam Uni
Eropa (Council of Europe) pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest,
Hongaria telah membuat dan menyepakati Convention on Cybercrime yang kemudian
dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan
berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara,
termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota
Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan
mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama
internasional. Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan
semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang
berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga
digunakan untuk melakukan tindak pidana. Konvensi ini dibentuk dengan
pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut :
Pertama, bahwa
masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri
dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi
kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
Kedua, Konvensi saat
ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer
untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya
kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional
dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat
dipercaya dan cepat.
Ketiga, saat ini sudah
semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara
pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan
Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan
Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan
kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk
mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Konvensi ini telah disepakati oleh Masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk dijadikan norma dan instrumen Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar